6 Hal yang Disunnahkan Bagi yang Berpuasa
Agustus 4, 2010 oleh Abu Umamah 2 Komentar
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Berikut
rumaysho.com akan menjabarkan beberapa hal yang disunnahkan ketika puasa.
Semoga kita bisa mengamalkannya.
1.
Mengakhirkan Sahur
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ
فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ
Nabi
kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian karena di
dalam sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ
بَرَكَةً
“Makan
sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”[3] An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Karena dengan makan sahur akan semakin kuat melaksanakan puasa.”[4]
Makan
sahur juga merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa
Yahudi-Nashrani (ahlul kitab). Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا
وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan
antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.”[5] At Turbasyti mengatakan, “Perbedaan makan
sahur kaum muslimin dengan ahlul kitab adalah Allah Ta’ala membolehkan pada
umat Islam untuk makan sahur hingga shubuh, yang sebelumnya hal ini dilarang
pula di awal-awal Islam. Bagi ahli kitab dan di masa awal Islam, jika telah
tertidur, (ketika bangun) tidak diperkenankan lagi untuk makan sahur. Perbedaan
puasa umat Islam (saat ini) yang menyelisihi ahli kitab patut disyukuri karena
sungguh ini adalah suatu nikmat.”[6]
Sahur
ini hendaknya tidak ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ
تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur
adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya
sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para
malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.”[7]
Disunnahkan
untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat
dalam hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ
مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami
pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami
pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa
lama jarak antara adzan Shubuh[8] dan sahur kalian?” Zaid menjawab,
”Sekitar membaca 50 ayat”.[9] Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar
membaca 50 atau 60 ayat.”
Ibnu
Hajar mengatakan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur
tersebut tidak terlalu lama dan tidak pula terlalu cepat.” Al Qurthubi
mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum
terbit fajar.”
Di
antara faedah mengakhirkan waktu sahur sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar
yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh berkata,
“Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena
ketika itu masih ada yang tertidur lelap, atau barangkali nantinya akan meninggalkan
shalat shubuh atau malah akan begadang di malam hari.”[10]
Bolehkah
Makan Sahur Setelah Waktu Imsak (10 Menit Sebelum Adzan Shubuh)?
Syaikh
‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad
Da-imah (Komisi fatwa Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan
yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah
ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut
ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah
15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran
Islam? “
Syaikh
rahimahullah menjawab:
Saya
tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum
adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak
(yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar
(masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. Al Baqarah: 187)
Juga
dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ
الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ
(أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar
ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk
shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua]
fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu
fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan
oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang
diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam
“Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim
mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam
Bulughul Marom)
Dasarnya
lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ
فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal
biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian
mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab
“Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa
mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits
ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau
tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu
shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”[11]
2.
Menyegerakan berbuka
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا
عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia
akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[12]
Dalam
hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى
مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku
akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu
munculnya bintang untuk berbuka puasa.”[13] Dan inilah yang ditiru oleh Rafidhah
(Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru
berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka.[14]
Nabi
kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum
menunaikan shalat maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib selesai
dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah)
sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan
tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan
seteguk air.”[15]
3.
Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh atau dengan air.
Dalilnya
adalah hadits yang disebutkan di atas dari Anas. Hadits tersebut menunjukkan
bahwa ketika berbuka disunnahkan pula untuk berbuka dengan kurma atau dengan
air. Jika tidak mendapati kurma, bisa digantikan dengan makan yang manis-manis.
Di antara ulama ada yang menjelaskan bahwa dengan makan yang manis-manis
(semacam kurma) ketika berbuka itu akan memulihkan kekuatan, sedangkan meminum
air akan menyucikan.[16]
4.
Berdo’a ketika berbuka
Perlu
diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu
terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ
الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada
tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang
berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[17] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a
karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam
keadaan tunduk dan merendahkan diri.[18]
Dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ
الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Dzahabazh
zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus
telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya
Allah)”[19]
Adapun
do’a berbuka,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى
رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Allahumma
laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan
kepada-Mu aku berbuka)”[20] Do’a ini berasal dari hadits hadits dho’if
(lemah).
Begitu
pula do’a berbuka,
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ
وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Allahumma
laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah,
kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku
berbuka), Mula ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah
tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.[21] Sehingga cukup do’a shahih yang kami
sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yang hendaknya jadi pegangan dalam
amalan.
5.
Memberi makan pada orang yang berbuka.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ
مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa
memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang
berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun
juga.”[22]
6.
Lebih banyak berderma dan beribadah di bulan Ramadhan
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى
رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ
– يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ –
عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar melakukan
kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih lagi di bulan
Ramadhan yaitu ketika Jibril ‘alaihis salam menemui beliau. Jibril ‘alaihis
salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk
membacakan Al Qur’an) hingga Al Qur’an selesai dibacakan untuk Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Apabila Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya, beliau
adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.”[23]
Ibnul
Qayyim rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lebih banyak lagi melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak
sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.”[24]
Dengan
banyak berderma melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah dibarengi
dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[25] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى
ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ
فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ
وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ
وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
“Sesungguhnya
di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian
dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang
arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu
diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa
berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.”[26]
Semoga
sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat.
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan
dari Buku Panduan Ramadhan
[1] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[2] HR. Ahmad 3/367. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini derajatnya hasan dilihat dari jalur lainnya, yaitu
hasan lighoirihi.
[3] HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095.
[4] Al Majmu’, 6/359.
[5] HR. Muslim no. 1096.
[6] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[7] HR. Ahmad 3/12, dari Abu Sa’id Al Khudri.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur
lainnya.
[8] Yang dimaksudkan dengan adzan di sini adalah
adzan kedua yang dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum, sebagai tanda masuk waktu
shubuh atau terbit fajar (shodiq). (Lihat Fathul Bari, 2/54)
[9] HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097.
[10] Lihat Fathul Bari, 4/138.
[11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282.
[12] HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098,
dari Sahl bin Sa’ad.
[13] HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah
3/275. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[14] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 63.
[15] HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[16] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 289.
[17] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban
16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[18] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.
[19] HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[20] HR. Abu Daud no. 2358, dari Mu’adz bin
Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas
tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad
yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.
(Lihat Irwaul Gholil, 4/38)
Hadits
semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun
sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang
perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if.
Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil,
4/37-38)
Di
antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al
Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45)
[21] Mirqotul Mafatih, 6/304.
[22] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746,
dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[23] HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2308.
[24] Zaadul Ma’ad, 2/25.
[25] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298.
[26] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar